Uncategorized

Air Minum Dalam Kemasan (AMDK). Hanya karena dikemas dalam botol, bukanberarti layak minum.

Air Minum Dalam Kemasan (AMDK). Hanya karena dikemas dalam botol, bukan
berarti layak minum.
Ada berbagai jenis air minum dalam kemasan yang tersedia di pasaran. Jenis yang paling umum adalah air
mineral, yang merupakan air yang diambil dari dalam tanah dan diproses dengan berbagai jenis cara untuk
menjadi air minum yang layak konsumsi. Sudah banyak juga varian dari air mineral seperti Oxygen Water
(air dengan tingkat oksigen tinggi), Distilled Water (air dari proses penyulingan), RO Water (air dengan
proses mesin Reversed Osmosis), dan Ionized Water (air dengan proses ionisasi).


Berikut adalah beberapa fakta yang perlu kita semua ketahui mengenai air minum dalam kemasan.


Sumber: nawasis.org


Pada dasarnya, semua jenis air minum tersebut adalah air yang diambil dari dalam tanah. Hanya saja,
masing-masing jenis air minum diproses dengan cara yang berbeda-beda agar bisa memastikan kemurnian
air minum. Semakin murni airnya, berarti semakin layak untuk diminum. Nah, memangnya kriteria air
minum yang murni itu seperti apa ya?


Kriteria Air Murni menurut Peraturan Menteri
Pedoman yang digunakan dalam menentukan air minum yang layak konsumsi adalah Peraturan Menteri
Kesehatan RI No. 492/MENKES/PER/IV/2010. Di dalam peraturan tersebut ada Pasal 3 yang berbunyi
bahwa “Air minum aman bagi apabila sudah memenuhi persyaratan Fisika, Mikrobiologis, Kimiawi dan
Radioaktif yang dimuat dalam parameter wajib dan tambahan”. Berikut penjabaran dari kedua parameter
tersebut.

1. Parameter wajib terbagi menjadi 3 faktor. Yang pertama adalah faktor Mikrobiologi, dimana air
minum tidak boleh mengandung E. Coli dan Bakteri Koliform. Faktor kedua adalah Kimiawi, yang
menyatakan bahwa air minum harus bebas dari zat kimia beracun dengan tingkat pH antara 6,5
sampai 8,5. Dan faktor ketiga adalah Fisika, yang mencakup bahwa air minum tidak boleh berbau
dan juga tidak berasa. Selain itu, air minum sebaiknya mempunyai tingkat TDS (Total Dissolved
Solids) tidak melebihi di 500 mg/l, tingkat warna maksimal 15 TCU dan suhu maksimal 3’ Celcius.

2. +Sedangkan parameter tambahan bisa dilihat dari 2 faktor. Faktor pertama adalah Kimiawi; yang
mengukur seberapa banyak bahan kimia organik dan anorganik di dalam air minum, termasuk
diantaranya adalah cemaran desinfektan dan pestisida. Dan yang kedua yaitu Radioaktif, yang
menekankan bahwa air minum tidak boleh mengandung Gross Alpha Activity melebihi 0,1 Bq/l
dan Gross Beta Activity 1 Bq/l.


Meskipun tidak semua orang paham dalam menentukan apakah air minum sudah memenuhi kriteria layak
konsumsi atau belum, sekarang sudah ada Pasal yang mengaturnya. Pasal 4 di Peraturan Menteri
Kesehatan RI No. 492/MENKES/PER/IV/2010 menyatakan bahwa pengawasan kualitas air minum harus
dilakukan secara eksternal maupun internal. Secara eksternal artinya melalui dinas kesehatan setempat
dan secara internal dilakukan oleh penyelenggara air minum sendiri.


Bagi masyarakat umum yang ingin memastikan bahwa air minum yang dikonsumsi sudah layak atau tidak,
cukup hanya dengan memeriksa 3 hal saja. Pastikan bahwa air minum dalam kemasan sudah
mencantumkan logo Halal, BPOM, dan SNI. Dengan menampilkan ketiga logo ini, berarti sebuah air minum
dalam kemasan sudah bisa dipastikan memenuhi baik parameter wajib dan tambahan di Peraturan
Menteri diatas. Sebagai tambahan, bisa juga dipastikan apakah air minum dalam kemasan sudah
mempunyai sertifikat yang menyatakan sudah bersih dari pestisida.


Embun adalah satu-satunya air minum yang diproduksi dari kelembapan udara. Mempunyai manfaat
untuk kesehatan seperti memperlancar pencernaan, menjaga kondisi ginjal, dan membantu
mengoptimalkan penyerapan obat. Selain itu, Embun lebih ramah lingkungan karena tidak
mengeksploitasi air dari dalam tanah.

Post a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *